Ramalan Gelombang PHK di 2026: Buruh Kecam Kebijakan dan Minta Tindakan Pemerintah
Para pemimpin buruh di Indonesia memperkirakan akan terjadi lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2026, didorong oleh melesunya daya beli masyarakat.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Dalam konferensi pers pada 28 Januari 2026, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa tantangan ekonomi dan regulasi menjadi penyebab utama potensi PHK ini.
Said Iqbal menjelaskan bahwa penelitian internal menunjukkan potensi perburukan kondisi ekonomi tanpa merinci angka spesifik. "PHK berpotensi semakin bertambah di 2026. Dalam Litbang KSPI dan Partai Buruh, kami perkirakan PHK akan terus bertambah," katanya.
Beberapa faktor yang diidentifikasi, antara lain penurunan daya beli masyarakat. "Ada tiga faktor: pertama daya beli makin menurun, ditambah upah murah lagi," tambahnya.
Regulasi yang tidak mendukung dan biaya hidup meningkat juga menjadi perhatian. "Kedua, regulasi yang tidak berpihak kepada dunia usaha. Ketiga, biaya hidup semakin mahal, membuat banyak pabrik direlokasi ke daerah yang biaya-biayanya masih murah," lanjutnya.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Said Iqbal menggarisbawahi bahwa peningkatan PHK bukanlah akibat dari kenaikan upah minimum. "Jadi semua persoalan PHK bukan karena upah. Upah itu hanya retorika yang dibangun agar kembali kepada rezim upah murah," jelasnya.
Klaim bahwa situasi ini digunakan untuk menghindari kewajiban membayar pesangon juga muncul. "Agar mereka PHK tidak membayar pesangon, agar outsourcing bisa direkrut kembali," tegasnya.
Hal ini menunjukkan kekhawatiran terhadap keamanan pekerjaan di masa depan. Sikap KSPI mencerminkan keprihatinan dalam menghadapi pergeseran ekonomi yang terjadi.
Said Iqbal menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah proaktif untuk mencegah pengulangan situasi PHK massal di masa mendatang. "Kita minta Presiden Prabowo Subianto benar-benar turun tangan," tuturnya.
Ia merujuk pada tragedi di industri tekstil seperti yang terjadi di Sritex sebagai contoh penting. "Kasus ini dinilai bisa menjadi pengulangan tragedi Sritex," ujarnya.
Ia juga meminta Menteri Hukum untuk mencabut keputusan yang menghalangi izin operasional perusahaan. "KSPI minta Menteri Hukum yang sekarang mencabut keputusan lama agar izin operasional kembali berjalan," ungkapnya.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: