KPK Memanfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Meningkatkan Proses LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dalam memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak tahun 2025.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Penggunaan AI ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses verifikasi laporan yang menjadi tanggung jawab KPK.
Sejak tahun 2025, KPK telah melakukan uji coba pemeriksaan LHKPN dengan menggunakan teknologi AI yang diterapkan pada ribuan penyelenggara negara.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa 1.000 LHKPN telah diverifikasi dengan hasil yang positif.
Setyo menyatakan, "Dari beberapa LHKPN yang telah diverifikasi menggunakan teknologi AI di tahun 2025, menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi."
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
KPK juga menjalin kerja sama dengan pihak eksternal demi meningkatkan akurasi pelaporan LHKPN melalui pemadanan data seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk pegawai (NIP).
Setyo menekankan bahwa lebih dari sekadar pelaporan, yang terpenting adalah keakuratan isi LHKPN.
"Diharapkan bukan hanya sekadar lapor, tetapi yang dipentingkan atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut," tuturnya.
Dalam pengelolaan LHKPN pada tahun 2025, tercatat ada 173 instansi pusat dan daerah yang menunjukkan tingkat kepatuhan mencapai 70%.
Instansi yang mendominasi antara lain Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pemerintah daerah.
Selain itu, KPK mencatat bahwa pemeriksaan terhadap 341 laporan LHKPN pada tahun 2025 meningkat dibandingkan 329 laporan yang diperiksa pada tahun sebelumnya.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: