BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 27 JANUARI 2026 • 21:45 WIB

Berhasil Gagalkan Jaringan Narkoba, Polisi Amankan 27 Kg Sabu di Tangerang

Berhasil Gagalkan Jaringan Narkoba, Polisi Amankan 27 Kg Sabu di TangerangBerhasil Gagalkan Jaringan Narkoba, Polisi Amankan 27 Kg Sabu di Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sukses mengungkap jaringan peredaran narkotika besar dengan menangkap dua pria di Tangerang. Dari tangan mereka, berhasil disita barang bukti berupa 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika jenis happy five.

Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan

Penangkapan dilakukan pada 24 Januari 2026 setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Dengan penggagalan ini, diperkirakan sekitar 140 ribu jiwa dapat terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.

Detail Penangkapan di Dua Lokasi

Pengungkapan dimulai dari lokasi pertama di Jalan Nyimas Melati, Tangerang, di mana tersangka berinisial D, usia 36 tahun, ditangkap saat berada dalam mobil Honda CR-V. Dalam penggeledahan, ditemukan empat paket besar sabu yang disimpan dalam kemasan teh China.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, menyatakan bahwa barang bukti lain yang disita termasuk timbangan elektrik, buku catatan, dan beberapa telepon genggam. Penemuan ini mengindikasikan adanya jaringan narkoba yang terorganisir di balik operasi ini.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta

Pengembangan ke TKP Kedua

Setelah menangkap D, polisi melanjutkan penyelidikan ke TKP kedua di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Di sana, tersangka S, berusia 45 tahun, berhasil dibekuk.

Dalam penggeledahan di rumah S, ditemukan 20 bungkus sabu dalam koper, semuanya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang. Selain itu, petugas juga menemukan alat yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika, menunjukkan bahwa aktivitas ini telah berjalan lama.

Komitmen Pemberantasan Narkotika

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menekankan komitmennya dalam membasmi peredaran narkotika di Indonesia. Dengan barang bukti yang diperkirakan bernilai Rp 41,7 miliar, kepolisian menggagalkan rencana distribusi yang dapat berdampak signifikan pada masyarakat.

Polisi menyatakan bahwa langkah-langkah ini adalah penegasan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba, terutama dengan metode peredaran yang semakin canggih. Kedua tersangka serta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Berhasil Gagalkan Jaringan Narkoba, Polisi Amankan 27 Kg Sabu di Tangerang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!