Polisi Geledah PT Dana Syariah, Sita Sertifikat dan Dokumen Penting
Bareskrim Polri baru-baru ini menggelar penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia dan menyita berbagai barang bukti, termasuk sertifikat dan dokumen elektronik.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan yang diperkirakan merugikan masyarakat hingga Rp 2,4 triliun.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 16 jam oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim. Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan mengumpulkan bukti terkait dengan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Proses dimulai pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 15.00 WIB, dan selesai pada Sabtu, 24 Januari 2026, pukul 07.30 WIB. Dalam durasi tersebut, penyidik berhasil menemukan berbagai barang bukti yang relevan dengan praktik ilegal di perusahaan tersebut.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Bareskrim berhasil menyita dokumen penting seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan sebagai agunan oleh borrower yang macet. Barang bukti ini dianggap signifikan dalam konteks penyidikan.
Menurut informasi dari Ade Safri, total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 2,4 triliun. Penyelidik juga mengamankan data elektronik yang relevan dengan transaksi dan operasional perusahaan.
Bareskrim kini tengah menganalisis hasil penggeledahan untuk memahami lebih lanjut mengenai konstruksi perkara serta pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kasus penipuan di PT DSI. Fokus investigasi adalah untuk menggali lebih dalam mengenai mekanisme penipuan yang berlangsung.
Sampai saat ini, pihak PT DSI belum memberikan pernyataan resmi mengenai penggeledahan yang dilakukan. Penyidik berharap informasi dan bukti yang dikumpulkan akan mendukung proses penyelidikan selanjutnya.
Baca juga: Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy Dengan Beberapa Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: