BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 24 JANUARI 2026 • 13:01 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup Hentikan Sementara Operasi Delapan Perusahaan Penyebab Pencemaran Udara di Jabodetabek

Kementerian Lingkungan Hidup Hentikan Sementara Operasi Delapan Perusahaan Penyebab Pencemaran Udara di JabodetabekKementerian Lingkungan Hidup Hentikan Sementara Operasi Delapan Perusahaan Penyebab Pencemaran Udara di Jabodetabek

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas delapan perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran udara di area Jabodetabek.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil patroli yang menunjukkan pengaruh negatif perusahaan-perusahaan tersebut terhadap kualitas udara di wilayah metropolitan.

Penyebab Penurunan Kualitas Udara

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa meskipun musim hujan telah datang, kualitas udara di Jabodetabek tetap menurun.

Ia menjelaskan bahwa penurunan ini terutama terlihat saat memasuki musim kemarau, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Rasio juga menggarisbawahi pentingnya upaya pencegahan pencemaran udara untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Langkah Monitoring dan Penindakan

Untuk menanggulangi masalah ini, KLH telah membentuk tim patroli emisi yang bertugas memantau kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan emisi.

Patroli ini terdiri dari identifikasi visual serta penyelidikan mendalam terhadap sumber emisi berbahaya.

Rasio menegaskan bahwa penghentian hanya berlaku untuk sumber emisi yang mencemari, dan tidak mengganggu keseluruhan operasional pabrik.

Daftar Perusahaan yang Dihentikan

Delapan perusahaan yang dihentikan sementara oleh KLH adalah PT MF di Cikarang Barat, yang menyebabkan emisi dari furnace; PT BK di KBN Marunda, yang menggunakan boiler; dan PT MG di JIEP Cakung juga yang terlibat dalam penggunaan boiler.

Perusahaan lain termasuk PT KP di Bekasi Fajar Estate, PT RJ di Jatake, Cikupa, PT PM di Jababeka II, PT DK di Cikarang Barat, dan PT TK di Pasar Kemis.

Tindakan ini merupakan respons terhadap pelanggaran serius dan berulang dalam pengelolaan emisi, menunjukkan komitmen KLH untuk memperbaiki kualitas udara.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kementerian Lingkungan Hidup Hentikan Sementara Operasi Delapan Perusahaan Penyebab Pencemaran Udara di Jabodetabek

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!