2.117 WNI Minta Pulang dari Kamboja Setelah Razia Penipuan Daring
Sebanyak 2.117 warga negara Indonesia (WNI) telah mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, dalam beberapa hari terakhir untuk meminta kepulangan ke Tanah Air.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Lonjakan jumlah ini terjadi seiring dengan tindakan tegas Pemerintah Kamboja melakukan razia terhadap sindikat penipuan daring di wilayah tersebut.
Data dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menunjukkan bahwa pada tanggal 22 Januari 2026, telah terdaftar 224 WNI, ditambah dengan 164 orang lagi pada 23 Januari hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Total tercatat 2.117 WNI yang telah meminta kepulangan mereka dari tanggal 16 hingga 23 Januari 2026, merupakan dampak langsung dari penegakan hukum yang lebih ketat di Kamboja terhadap praktik penipuan daring.
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menjelaskan bahwa KBRI berupaya mempercepat proses kepulangan WNI.
"KBRI tengah berkoordinasi intensif dengan otoritas Kamboja agar WNI mendapatkan percepatan penerbitan exit permit dan keringanan hukuman keimigrasian," katanya.
Mereka juga mengadakan pendataan dan assessment kasus, serta menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki paspor, bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi.
KBRI mengingatkan WNI untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan kedutaan, menegaskan bahwa layanan KBRI tidak dipungut biaya kecuali untuk biaya resmi yang ditetapkan.
"Kami mendorong WNI untuk menjaga komunikasi dengan keluarga dan rekan-rekan di Tanah Air," ujar Santo, menekankan pentingnya dukungan moral selama proses kepulangan.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: