Modus Proyek Fiktif Terungkap dalam Kasus Penipuan Dana Syariah
Baru-baru ini, Bareskrim Polri mengumumkan adanya indikasi penipuan dalam kasus gagal bayar investasi oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Modus yang ditemukan melibatkan penggunaan proyek fiktif untuk menarik perhatian para pemberi pinjaman.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa data peminjam yang ada dimanfaatkan untuk menciptakan proyek yang tidak nyata.
Modus yang diterapkan oleh PT Dana Syariah Indonesia mencakup pembuatan proyek fiktif menggunakan data peminjam yang telah ada. Hal ini dilakukan untuk menawarkan proyek baru seolah-olah menarik minat masyarakat untuk berinvestasi.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan, "Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI."
Dengan cara ini, PT DSI terlihat seolah-olah dapat menawarkan peluang investasi yang menjanjikan, meskipun realitasnya ada kecurangan yang dilakukan.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dugaan penipuan muncul ketika para lender tidak dapat menarik dana investasi dan imbal hasil yang dijanjikan setelah jatuh tempo. Brigjen Ade Safri menambahkan, "Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender."
Kondisi ini menunjukkan adanya praktik penggelapan dan pencatatan laporan palsu, yang berpotensi melibatkan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi dan audit dalam industri investasi agar tidak terulang di masa depan.
Diperkirakan sekitar 15 ribu lender menjadi korban dari dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia. Total kerugian yang teridentifikasi mencapai Rp 2,4 triliun berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK.
"Total kerugian dari pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan," ungkap Brigjen Ade.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan jumlah kerugian mungkin akan meningkat seiring berjalannya waktu.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: