BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 23 JANUARI 2026 • 15:55 WIB

Klarifikasi PB XIV Purbaya Terkait Isu Hibah Keraton Solo

Klarifikasi PB XIV Purbaya Terkait Isu Hibah Keraton SoloKlarifikasi PB XIV Purbaya Terkait Isu Hibah Keraton Solo

Paku Buwono XIV Purbaya memberikan klarifikasi mengenai pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon seputar mekanisme penyaluran dana hibah. Pernyataan tersebut muncul dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada Kamis, 22 Januari 2026.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN

PB XIV Purbaya menjelaskan bahwa mekanisme pemberian hibah telah sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah. Ia juga menekankan bahwa keputusan anggaran sepenuhnya ada di tangan pihak berwenang.

Pernyataan Fadli Zon dan Reaksi PB XIV Purbaya

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa hibah yang diterima Keraton Solo selama ini mengalir atas nama pribadi. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah tersebut.

PB XIV Purbaya merespons dengan menegaskan, "Kita kan ikut arahan pemerintah, ya. Anggaran itu diturunkan juga bukan permintaan kita, apa arahan dari pemerintah," menggarisbawahi ketidakberpihakan Keraton dalam masalah anggaran.

Baca juga: Kericuhan Memanas di Bandung: Penjelasan Terkait Insiden Gas Air Mata

Prosedur Pemberian Hibah dan Tanggung Jawab

PB XIV Purbaya menjelaskan bahwa pihak Keraton tidak berupaya mendesak pemerintah untuk mencairkan dana hibah. Ia berpendapat bahwa pemahaman yang lebih baik tentang mekanisme penyaluran dana sebaiknya datang dari pemerintah daerah.

"Diturunkan ya monggo, enggak ya monggo, gitu aja kan. Pak Luthfi selaku Gubernur juga saya kira lebih paham lah bagaimana (mekanismenya)," ungkapnya, menekankan dukungan pada pihak berwenang.

Regulasi dan Pelaksanaan Hibah

PB XIV Purbaya mengonfirmasi kepada wartawan bahwa semua proses penyaluran hibah telah mengikuti aturan yang berlaku. "Saya kira sudah (sesuai aturan). Itu kan kita mengikuti arahan pemerintah, gitu kan," tegasnya.

Fadli Zon juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, menyebutkan bahwa Keraton Solo menerima hibah dari beberapa sumber, termasuk APBN, dan menambahkan penunjukan KGPA Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Penanggung Jawab untuk pengelolaan kawasan cagar budaya Keraton Solo.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Klarifikasi PB XIV Purbaya Terkait Isu Hibah Keraton Solo

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!