Roy Suryo dan Rekan Lapor Kasus Ijazah Jokowi ke Komnas HAM
Roy Suryo dan beberapa rekannya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, telah mengadukan status tersangka mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Aduan ini mencakup keberatan atas penetapan status tersangka serta kewajiban lapor yang berlaku bagi mereka.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Dalam kesempatan itu, Roy Suryo menyatakan bahwa penetapan status tersangka dianggapnya sebagai bentuk kriminalisasi yang melanggar hak asasi, terutama hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Roy Suryo dan rekan-rekannya tiba di Kantor Komnas HAM dan disambut oleh Ketua Anis Hidayah serta Wakil Ketua Prabianto Mukti Wibowo. Dalam pertemuan itu, Roy Suryo mengutarakan keberatannya terhadap status tersangka yang disandangnya.
Roy menjelaskan bahwa status tersangka ini dirasakannya sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ia berargumen bahwa pembatasan aktivitas akibat status tersebut menghilangkan hak untuk berpendapat dan berekspresi secara bebas.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Roy menjelaskan bahwa kajian mengenai ijazah Joko Widodo dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Ia menegaskan bahwa tindakannya sesuai prosedur dan bertindak sebagai saksi ahli dalam proses tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa penelitian itu resmi diminta dan kami hadir sebagai saksi ahli. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi atau ahli tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka," tegas Roy Suryo.
Hingga saat ini, Komnas HAM belum memberikan pernyataan resmi mengenai aduan yang diajukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya. Pihak Komnas HAM berkomitmen untuk mempelajari laporan serta data tambahan yang disertakan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Kasus tudingan ijazah palsu yang mencuat bersama nama Roy Suryo dan rekan-rekannya sebelumnya berada dalam tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum. Perkembangan terkait aduan ini masih menunggu hasil penelaahan dari lembaga tersebut.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: