Jaksa Agung Menegaskan Penutupan Kasus Guru di Jambi Terkait Disiplin Siswa
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, berkomitmen untuk menghentikan kasus seorang guru di Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakan disiplin terhadap siswa.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR
Pernyataan ini muncul dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di mana isu ini menjadi sorotan utama mengenai kriminalisasi terhadap profesi guru.
Kasus ini dimulai ketika Tri Wulansari, seorang guru honorer di Muaro Jambi, menghadapi masalah hukum setelah memotong rambut siswa yang diwarnai pirang. Hinca Panjaitan, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penegakan disiplin, bukan kejahatan.
Pada rapat tersebut, Hinca juga menyebutkan bahwa Komisi III tidak menemukan unsur mens rea yang tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru disahkan. Ia menambahkan bahwa sangat penting untuk menghentikan kasus ini agar profesi guru tidak terjebak dalam kriminalisasi tanpa dasar yang jelas.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis
ST Burhanuddin, dalam diskusinya dengan anggota DPR, menyatakan keprihatinan mendalam, terlebih karena ia berasal dari daerah yang sama dengan Tri Wulansari. Ia menegaskan bahwa jika berkas kasus tersebut mengarah ke pihak kejaksaan, ia berjanji untuk menghentikan proses hukum.
"Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan," tegasnya, menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan guru dari proses hukum yang tidak proporsional.
Tri Wulansari menjelaskan bahwa sebelum bertindak, ia telah memperingatkan siswa untuk mengembalikan warna rambut mereka ke hitam. Namun, peringatan itu diabaikan, sehingga ia merasa perlu mengambil tindakan tegas dengan memotong rambut mereka.
Siswa yang rambutnya dipotong kemudian melontarkan kata-kata kasar dan berusaha memberontak. Tri pun menjelaskan bahwa dalam situasi tersebut, ia merespon secara refleks dengan menepuk mulut siswa sebagai tanggapan terhadap ucapan yang tidak pantas.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: