BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 21 JANUARI 2026 • 14:21 WIB

Jaksa Agung Menegaskan Penutupan Kasus Guru di Jambi Terkait Disiplin Siswa

Jaksa Agung Menegaskan Penutupan Kasus Guru di Jambi Terkait Disiplin SiswaJaksa Agung Menegaskan Penutupan Kasus Guru di Jambi Terkait Disiplin Siswa

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, berkomitmen untuk menghentikan kasus seorang guru di Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakan disiplin terhadap siswa.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR

Pernyataan ini muncul dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di mana isu ini menjadi sorotan utama mengenai kriminalisasi terhadap profesi guru.

Kasus Disiplin di Jambi

Kasus ini dimulai ketika Tri Wulansari, seorang guru honorer di Muaro Jambi, menghadapi masalah hukum setelah memotong rambut siswa yang diwarnai pirang. Hinca Panjaitan, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penegakan disiplin, bukan kejahatan.

Pada rapat tersebut, Hinca juga menyebutkan bahwa Komisi III tidak menemukan unsur mens rea yang tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru disahkan. Ia menambahkan bahwa sangat penting untuk menghentikan kasus ini agar profesi guru tidak terjebak dalam kriminalisasi tanpa dasar yang jelas.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Respon Jaksa Agung

ST Burhanuddin, dalam diskusinya dengan anggota DPR, menyatakan keprihatinan mendalam, terlebih karena ia berasal dari daerah yang sama dengan Tri Wulansari. Ia menegaskan bahwa jika berkas kasus tersebut mengarah ke pihak kejaksaan, ia berjanji untuk menghentikan proses hukum.

"Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan," tegasnya, menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan guru dari proses hukum yang tidak proporsional.

Kronologi Kasus

Tri Wulansari menjelaskan bahwa sebelum bertindak, ia telah memperingatkan siswa untuk mengembalikan warna rambut mereka ke hitam. Namun, peringatan itu diabaikan, sehingga ia merasa perlu mengambil tindakan tegas dengan memotong rambut mereka.

Siswa yang rambutnya dipotong kemudian melontarkan kata-kata kasar dan berusaha memberontak. Tri pun menjelaskan bahwa dalam situasi tersebut, ia merespon secara refleks dengan menepuk mulut siswa sebagai tanggapan terhadap ucapan yang tidak pantas.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jaksa Agung Menegaskan Penutupan Kasus Guru di Jambi Terkait Disiplin Siswa

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!