KemenHAM Memanggil PSSI Terkait Kasus Rasisme Pemain Malut United
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memanggil PSSI dan I.League pada 20 Januari 2026 untuk membahas kasus rasisme yang dialami Yakob Sayuri dari Malut United.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Pemanggilan ini merupakan respons terhadap seruan Barisan Trobos Malut United Jabodetabek yang menuntut perlindungan hak asasi atas insiden tersebut.
Kasus rasisme yang menimpa Yakob Sayuri dan saudaranya, Yance Sayuri, bermula dari insiden dalam pertandingan antara Malut United dan Persib Bandung pada 14 Desember 2025.
Insiden ini terjadi setelah friksi di lapangan antara Yance dan Marc Klok, di mana Yance hampir melakukan tindakan kekerasan tetapi kemudian membatalkannya.
Videonya menjadi viral dan berujung pada serangan siber yang bersifat rasis terhadap kedua pemain tersebut.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Yos Nggarang, Staf Khusus Bidang Pemenuhan HAM Menteri HAM, menyatakan, 'Sepakbola seharusnya menjadi wadah perdamaian dan persaudaraan tanpa memandang suku, ras, maupun warna kulit.'
Dia menekankan pentingnya komitmen PSSI dan I.League dalam menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia di lapangan.
Dalam pendapatnya, Yos berharap agar setiap pertandingan mencerminkan semangat anti-rasisme serta mendorong PSSI dan I.League untuk aktif melawan diskriminasi.
Malut United mengecam keras perlakuan rasis yang diterima oleh Yakob dan Yance Sayuri, meminta agar pihak Persib menindaklanjuti perilaku pendukung mereka.
Respons publik juga terlihat dengan mendukung seruan anti-rasisme dan mengecam serangan yang dialami oleh kedua pemain.
Serangan rasial ini tidak hanya mencerminkan tantangan di dalam lapangan, tetapi menunjukkan perlunya langkah lebih lanjut untuk memerangi rasisme di seluruh arena sepak bola.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: