Dasco Tegaskan Pemilihan Presiden Tetap Langsung oleh Rakyat
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pemilihan presiden akan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, menanggapi wacana pemilihan melalui MPR yang beredar belakangan ini.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Dasco menjelaskan bahwa informasi yang simpang siur mengenai isu ini perlu diluruskan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang akurat.
Dalam konferensi pers di kompleks parlemen pada Senin (19/1), Dasco menyatakan bahwa isu mengenai pemilihan presiden melalui MPR tidak terdapat dalam UU Pemilu yang berlaku saat ini.
Ia juga memaparkan bahwa ada wacana tentang pemilihan kepala daerah melalui DPRD, namun hal ini tidak akan berpengaruh pada mekanisme pemilihan presiden.
Dasco menegaskan, "Kami sepakat UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ."
Fokus utama DPR pada tahun 2026, lanjut Dasco, adalah pembahasan revisi UU Pemilu agar masyarakat terinformasi dengan baik.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, mendukung afirmasi Dasco dengan menyatakan bahwa hanya RUU Pemilu yang akan diusulkan dalam Prolegnas tahun 2026.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
RUU ini terdiri dari dua rezim pemilihan, yaitu pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Rifqi menekankan, "Ketentuan itu merupakan domain UUD, dan memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut."
Langkah ini menunjukkan komitmen DPR dalam mempertahankan mekanisme pemilihan yang telah ada.
Dasco dan Rifqi menegaskan pentingnya menjaga prinsip-prinsip demokrasi konstitusional yang saat ini berjalan.
Dalam pernyataan mereka, ada kesepakatan untuk memastikan bahwa pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: