BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 19 JANUARI 2026 • 11:39 WIB

Dua Pria Terlibat Tindakan Asusila di Bus TransJakarta: Kronologi dan Langkah Hukum

Dua Pria Terlibat Tindakan Asusila di Bus TransJakarta: Kronologi dan Langkah HukumDua Pria Terlibat Tindakan Asusila di Bus TransJakarta: Kronologi dan Langkah Hukum

Polisi mengungkap pengakuan dua pria, HW dan FTR, yang terlibat dalam tindakan asusila di bus TransJakarta rute 1A. Keduanya mengaku bahwa insiden ini adalah yang pertama kali mereka lakukan di tempat umum.

Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap pengakuan tersangka tentang hubungan di antara mereka.

Kronologi Peristiwa

Insiden asusila ini terjadi pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. HW dan FTR, yang adalah teman, berjanji untuk pulang kerja bersama menggunakan bus TransJakarta dari Halte Busway PIK.

Selama perjalanan, mereka berdiri di belakang seorang penumpang yang tidak sadar bahwa mereka melakukan tindakan tidak senonoh. FTR mulai meraba alat kelamin HW, yang mengakibatkan cairan sperma mengenai baju penumpang tersebut.

Korban awalnya beranggapan bahwa cairan tersebut adalah tetesan air dari AC. Namun, setelah menyadari asal usul cairan itu, ia merasa terkejut dan takut.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Reaksi Penumpang Lain

Insiden tersebut disaksikan oleh beberapa penumpang lain yang ada di bus. Salah satu penumpang tampak marah dan berkomentar, 'Kamu c*li, ya', yang membuat korban semakin menyadari situasi yang ia alami.

Akibat reaksi itu, korban menyadari bahwa baju belakangnya telah terkena cairan sperma. Hal ini menggugah perhatian penumpang lain, dan beberapa dari mereka segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Langkah Hukum dan Aturan yang Diterapkan

AKBP Onkoseno menyatakan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pidana maksimal satu tahun penjara sesuai Pasal 406 KUHP mengenai perbuatan asusila di muka umum.

Pihak kepolisian juga berencana untuk mendalami hubungan antara keduanya guna memastikan tidak ada tindakan asusila lain yang mungkin telah dilakukan sebelumnya. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk menegakkan kebenaran.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menjaga keamanan masyarakat di ruang publik, terutama dalam penggunaan transportasi umum seperti TransJakarta.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dua Pria Terlibat Tindakan Asusila di Bus TransJakarta: Kronologi dan Langkah Hukum

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!