Kementerian Kominfo Minta Klarifikasi Meta Terkait Isu Kebocoran Data Pengguna Instagram
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah proaktif dengan meminta klarifikasi dari Meta mengenai isu kebocoran data pengguna Instagram.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa mekanisme reset kata sandi tidak memberikan akses kepada pihak ketiga.
Dalam pertemuan yang diadakan pada Rabu (14/1), Komdigi memperoleh konfirmasi dari Meta bahwa tidak ada akses ke kata sandi pengguna yang bisa didapatkan oleh pihak luar.
"Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri," ungkap Alexander Sabar.
Ia juga menambahkan bahwa belum ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak luar.
"Proses pendalaman masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi lanjutan," lanjutnya.
Alexander Sabar mencatat bahwa pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Meta termasuk dalam kewenangan Komdigi.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional," tegasnya.
Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan keamanan digital yang semakin kompleks.
Komdigi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi mengenai isu kebocoran data.
Alexander mendorong masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: