SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Pertemuan yang Mengubah Arah Hukum
Polda Metro Jaya baru saja menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Keputusan ini diambil setelah keduanya mengadakan pertemuan dengan Presiden Jokowi untuk mengupayakan penyelesaian melalui jalur restorative justice.
Pada tanggal 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melakukan kunjungan ke kediaman Presiden Joko Widodo di Solo. Pertemuan ini diadakan secara tertutup dan dihadiri oleh sejumlah pihak termasuk penasihat hukum kedua tersangka.
Kompol Syarif Fitriansyah, ajudan Jokowi, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi. "Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis," terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengharapkan agar kasus yang membelit kedua tersangka bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. "Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya," ucap Jokowi.
Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan
Melanjutkan rapat yang mendiskusikan penyelesaian damai tersebut, Eggi dan Damai mengajukan permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Januari 2026. Permohonan ini mendapatkan perhatian serius dari pihak penyidik.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa informasi terkait permohonan tersebut telah disampaikan oleh penasihat hukum. "Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," jelasnya.
Pertimbangan terhadap permohonan ini, bersama dengan hasil gelar perkara, menjadi alasan utama dalam keputusan untuk menghentikan penyidikan terhadap kedua tersangka.
Dengan dikeluarkannya SP3, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mereka telah menyetujui permohonan restorative justice yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kombes Budi Hermanto menegaskan, "Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL."
Sementara itu, proses hukum untuk tersangka lainnya masih terus berlanjut. Penyidik telah mengirim berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, mengingat kasus ini bermula dari laporan mengenai tuduhan ijazah palsu yang terjadi pada 30 April 2025.
Penghentian penyidikan dalam konteks ini menunjukkan langkah kepolisian yang berorientasi pada keadilan restoratif, yang diharapkan dapat meredakan konflik di masyarakat.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: