Putusan Bebas Bersyarat Laras Faizati: Harapan untuk Demokrasi yang Lebih Baik
Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), merasakan campur aduk emosinya setelah divonis bebas bersyarat dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Ia berharap keputusan ini menjadi momentum perbaikan demokrasi di Indonesia, mengajak masyarakat untuk tetap bersuara.
Laras menerima vonis enam bulan penjara, namun tidak perlu menjalani hukuman tersebut jika tidak mengulangi kesalahan dalam setahun.
Ia mengungkapkan rasa syukur dan berharap ini akan menjadi titik awal untuk merajut kembali demokrasi di tanah air.
Selama proses hukum, dukungan dari keluarga dan tim penasihat hukum sangat berarti baginya.
Laras juga mendorong terciptanya ruang lebih luas bagi wanita dan pemuda untuk bersuara di Indonesia.
Putusan hakim berlandaskan pada fakta hukum yang terungkap, menyatakan Laras terbukti bersalah melakukan penghasutan sesuai Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR
Hakim I Ketut Darpawan menegaskan adanya niat jahat dalam tindakan Laras yang dianggap mendorong tindakan anarkis selama demonstrasi.
Ia menambahkan bahwa putusan harus memahami konteks kemarahan publik yang memicu tindakan tersebut.
Meskipun divonis bersalah, Laras masih memiliki peluang untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Laras menyerukan agar tindakan represif dari pihak kepolisian terhadap demonstran, termasuk kekerasan terhadap ojek daring, diproses hukum secara transparan.
Ia menyatakan, "Lagi-lagi sementara semua oknum kepolisian yang menindas mereka bebas di luar sana," menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: