BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 15 JANUARI 2026 • 14:17 WIB

RUU Perampasan Aset: Mempercepat Penanganan Tindak Pidana di Indonesia

RUU Perampasan Aset: Mempercepat Penanganan Tindak Pidana di IndonesiaRUU Perampasan Aset: Mempercepat Penanganan Tindak Pidana di Indonesia

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kini menjadi perhatian utama DPR RI dalam upaya mempercepat proses hukum terhadap tindak pidana. RUU ini memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana, yang seringkali memakan waktu lama.

Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan bahwa RUU ini dirancang untuk menangani kasus di mana tersangka tidak dapat dihadirkan di pengadilan, seperti ketika mereka meninggal atau melarikan diri.

Kriteria Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Draf RUU ini memberikan ketentuan yang lebih jelas mengenai perampasan aset dalam konteks tindak pidana. Perampasan dapat dilakukan pada kondisi tertentu, termasuk ketika kasus pidana tidak dapat disidangkan.

Seiring dengan itu, perampasan aset juga dapat dilakukan jika terdapat aset yang belum dinyatakan dirampas meskipun terdakwa sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Ini menunjukkan bahwa RUU ini berupaya memperkuat ketentuan hukum yang sudah ada.

Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia

Badan Keahlian DPR mencatat adanya dua konsep perampasan aset: convection based forfeiture yang memerlukan keputusan pengadilan, dan non-convection based forfeiture yang tidak memerlukan keputusan tersebut.

Regulasi yang Sudah Ada dan Kebutuhan Pengaturan Baru

Meskipun perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan diatur oleh sejumlah undang-undang, perampasan tanpa keputusan masih kurang jelas. Hal ini menjadi sorotan utama dalam RUU ini, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi.

Bayu Dwi Anggono mengingatkan bahwa ketentuan non-convection based forfeiture sangat penting untuk menguatkan sistem hukum yang ada. "Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-convection based," ujarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.

Dukungan dan Harapan dari Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap RUU ini sebagai sebuah langkah strategis dalam pemberantasan tindak pidana. Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menegaskan bahwa undang-undang ini dirancang untuk menangani beragam jenis tindak pidana, termasuk korupsi dan terorisme.

Dengan adanya RUU tentang Perampasan Aset, diharapkan agar proses hukum terhadap pelaku tindak pidana dapat berlangsung lebih efisien. Selain itu, hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

RUU Perampasan Aset: Mempercepat Penanganan Tindak Pidana di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!