Pemrosesan Visa Imigran Ditangguhkan Sementara oleh AS untuk 75 Negara, Termasuk Tetangga Indonesia
Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan penangguhan sementara untuk proses visa imigran dari 75 negara, yang mencakup negara-negara tetangga Indonesia seperti Kamboja dan Thailand.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Langkah ini diambil untuk meninjau prosedur pemrosesan dan untuk mencegah potensi eksploitasi terhadap sistem kesejahteraan yang ada di AS.
Wakil Juru Bicara Utama Kementerian Luar Negeri AS, Tommy Pigott, menjelaskan bahwa penangguhan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pemohon visa tidak akan memanfaatkan tunjangan kesejahteraan di AS.
Daftar negara yang terdampak termasuk Afghanistan, Myanmar, dan sejumlah negara lainnya, yang berakibat pada larangan imigrasi legal yang cukup signifikan.
Penangguhan ini dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 21 Januari, memberikan waktu bagi pemerintah untuk meninjau prosedur pemrosesan imigrasi yang sudah ada.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Langkah ini datang di tengah perhatian publik menjelang Piala Dunia 2026 dan Olimpiade 2028 yang akan diadakan di AS.
Keputusan ini dianggap bagian dari kebijakan anti-imigran yang diperkenalkan oleh pemerintahan yang sekarang, dengan fokus pada pengawasan ketat terhadap pemohon visa.
Sejak masa jabatan kedua Presiden Donald Trump, kebijakan imigrasi baik yang ilegal maupun legal telah diperketat, memicu perdebatan dan kritik dari berbagai kelompok.
David Bier, Direktur Studi Imigrasi di Cato, memberikan tanggapan kritis, menyatakan bahwa 'Pemerintahan ini telah membuktikan mereka punya agenda anti-imigrasi legal yang paling buruk dalam sejarah Amerika.'
Ia menekankan bahwa langkah ini dapat melarang hampir setengah dari imigran legal dan memblokir sekitar 315.000 imigran sah selama satu tahun ke depan.
Sejak awal masa pemerintahan Trump, lebih dari 100.000 visa telah dibatalkan, dengan prosedur pemberian visa kini mengalami penyaringan yang lebih ketat, termasuk pemeriksaan akun media sosial.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: