Luhut Binsar Pandjaitan Jelaskan Kepemilikan Saham Perusahaannya di Indonesia
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan sahamnya di beberapa perusahaan di Indonesia melalui akun Instagram resminya.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir
Ia menegaskan tidak memiliki saham di PT Toba Pulp Lestari (TPL), melainkan hanya terlibat dalam perusahaan yang didirikannya sendiri, Toba Sejahtera.
Dalam unggahannya pada Selasa, 13 Januari 2026, Luhut menekankan, "Saya tidak pernah punya saham kecuali di perusahaan saya, yaitu Toba Sejahtera yang saya buat sendiri."
Toba Sejahtera diketahui merupakan grup usaha yang berafiliasi dengan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), dengan kepemilikan saham sekitar 7,97 persen, setara dengan 658,5 juta lembar saham.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Luhut menambahkan bahwa dalam struktur Toba Sejahtera terdapat PT Kutai Energi, satu-satunya perusahaan yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kutai Kartanegara, yang diperoleh pada tahun 2003 atau 2004.
Ia juga menyatakan kejelasan terkait tuduhan kepemilikan saham di TPL, dan menegaskan, "Saya tidak mau!" menanggapi ketidaktertarikannya pada kepemilikan IUP nikel saat menjabat sebagai Menko Marves.
Luhut menunjukkan keprihatinan atas dampak dari keberadaan TPL di Sumatra, berargumen bahwa perusahaan tersebut hanya menguntungkan segelintir orang dan dapat merusak lingkungan.
"Itu orang-orang kaya yang menikmati hasil bumi kita, tinggalnya di luar, (kemudian) bawa duitnya keluar. Apa yang yang kita dapat? Ya kerusakan ini yang kita dapat," jelasnya, sambil menyerukan pencabutan izin usaha TPL, mirip dengan langkah yang diambilnya di tahun 2001.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: