Patung Macan Putih Kediri Resmi Mendapatkan Perlindungan Hukum
Patung macan putih yang terkenal di Desa Balongjeruk, Kediri, kini resmi mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk melindungi karya seni masyarakat setempat.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan
Penyerahan sertifikat HKI ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, di hadapan sejumlah pejabat daerah.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berfungsi sebagai landasan perlindungan bagi ide dan karya yang dihasilkan oleh masyarakat. Haris Sukamto menekankan, "HKI ini menjadi bentuk perlindungan atas ide dan kreativitas masyarakat Desa Balongjeruk."
Dengan adanya HKI, patung macan putih tak hanya diharapkan menjadi simbol identitas desa, tetapi juga bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
Masyarakat mengharapkan agar karya seni ini berfungsi sebagai sumber pendapatan, dan bukan sekadar hiasan semata. "Harapannya, patung ini bukan hanya simbol, tetapi juga sumber pendapatan," tambah Haris.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Kepemilikan HKI menciptakan peluang bagi masyarakat untuk mengkomersialisasikan karya seni secara legal. Haris Sukamto menjelaskan, "Ke depan, karya ini bisa dikembangkan dan dikomersialisasikan secara bijak sehingga memberikan manfaat ekonomi."
Viralnya patung ini tidak hanya mengundang perhatian publik, tetapi juga memberikan dampak positif secara ekonomi bagi warga Desa Balongjeruk.
Kreativitas lokal mampu berkontribusi terhadap perekonomian daerah, dan HKI memfasilitasi hal tersebut dengan perlindungan yang diperlukan.
Agus Sugiarto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri, mengungkapkan bahwa fasilitasi HKI patung macan putih adalah dukungan nyata dari pemerintah untuk menciptakan ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
Ia menjelaskan, "Fasilitasi HKI ini bertujuan mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual sekaligus memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa di Kabupaten Kediri."
Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberdayakan masyarakat melalui perlindungan karya seni, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: