BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 14 JANUARI 2026 • 11:25 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Mencuat, Korban Mengaku Rugi Hingga Rp3 Miliar

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Mencuat, Korban Mengaku Rugi Hingga Rp3 MiliarKasus Dugaan Penipuan Kripto Mencuat, Korban Mengaku Rugi Hingga Rp3 Miliar

Timothy Ronald, influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, kini tengah menghadapi laporan dugaan penipuan investasi kripto di Polda Metro Jaya. Korban bernama Younger mengklaim telah mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos

Younger mengajukan laporannya setelah menjalani pemeriksaan pada 13 Januari 2026. Ia menyatakan, "Sesuai di laporan saya itu (kerugian) sekitar Rp3 miliar," menegaskan bahwa kasus ini sangat serius.

Laporan Resmi ke Polda Metro Jaya

Younger melaporkan kerugian yang dideritanya setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Januari 2026. Meskipun mengklaim kerugian yang signifikan, ia enggan membeberkan detail kronologis kasus tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, ia menyatakan, "Setelah BAP (berita acara pemeriksaan) mungkin saya bisa ceritain untuk kejadiannya bagaimana," menunjukkan rencananya untuk membagikan informasi lebih lanjut setelah proses hukum berlangsung.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan

Keterlibatan Kuasa Hukum dan Pemeriksaan Saksi

Kuasa hukum Younger, Jajang, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa sebagai pelapor dalam kasus ini. Jajang menyebutkan, "Kedatangan hari ini karena ada panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kerugian yang cukup masif."

Ia juga mengungkapkan bahwa dua saksi akan dipanggil untuk diperiksa. Jajang menyatakan, 'Nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (orang) mendaftar di kita.'

Pernyataan Resmi dari Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyampaikan, "Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," menandakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung.

Penyidik akan melanjutkan investigasi dengan mengundang pelapor untuk klarifikasi dan memeriksa barang bukti yang ada. Langkah tersebut penting untuk memastikan aspek legal dari laporan dan melindungi hak-hak para korban.

Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Mencuat, Korban Mengaku Rugi Hingga Rp3 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!