Mulai 2026, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penting Pengurusan SIM
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 menetapkan bahwa bukti aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan kini wajib dilampirkan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Ketentuan baru ini berlaku untuk semua pemohon SIM, baik yang mengajukan pembuatan baru maupun perpanjangan, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya asuransi kesehatan.
Mengacu pada Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5 a menyatakan bahwa setiap pemohon SIM diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, yaitu BPJS Kesehatan.
Aturan ini dirancang agar administrasi kependudukan terintegrasi dengan program jaminan kesehatan, sehingga masyarakat lebih memahami pentingnya mendapatkan perlindungan kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille
Bagi pemohon yang belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, proses pengurusan SIM tetap dapat dilanjutkan. Aiptu Timbul Miftahul Ulum dari Satlantas Polresta Solo menjelaskan, "Walaupun pemohon tidak dapat menunjukkan kartu, kami tetap melakukan pemeriksaan melalui sistem yang terhubung dengan BPJS."
Ia menambahkan, "Kami akan mengecek dan jika ternyata belum terdaftar, kami tetap akan memproses permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM. Kami hanya akan menyarankan mereka untuk mendaftar BPJS Kesehatan sebelum SIM dicetak."
Bagi yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan sebelum mengurus SIM, ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Calon peserta harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), email, nomor ponsel aktif, dan rekening bank.
Setelah memenuhi syarat tersebut, mereka dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN dan mengikuti proses pendaftaran, termasuk memasukkan data diri dan memilih kelas rawat inap yang diinginkan.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: