BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 13 JANUARI 2026 • 20:27 WIB

Perubahan Sistem Pemilihan Kepala Daerah: Dari Langsung ke DPRD?

Perubahan Sistem Pemilihan Kepala Daerah: Dari Langsung ke DPRD?Perubahan Sistem Pemilihan Kepala Daerah: Dari Langsung ke DPRD?

Diskusi mengenai kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia menjadi semakin mencolok dengan adanya wacana untuk mengembalikan mandat pemilihan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa langkah ini akan memerlukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan

Isu ini tak hanya bersifat teknis, tapi juga menyentuh pada kedaulatan rakyat dan arah demokrasi di tanah air. Evaluasi terhadap sistem pemilihan langsung yang telah diterapkan selama 15 tahun menjadi sorotan utama dalam diskusi ini.

Evaluasi Sistem Pilkada Langsung

Dalam 15 tahun terakhir, sistem pemilihan kepala daerah secara langsung telah menjadi bagian integral dari demokrasi Indonesia. Kini, ada dorongan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini untuk memastikan pemimpin yang berkualitas.

Ace Hasan Syadzily, Gubernur Lemhannas, mengungkapkan bahwa kajian yang dilakukan lembaganya menunjukkan pentingnya evaluasi berkelanjutan. "Kajian itu sesuai tupoksinya telah kami serahkan, dan karena sifatnya rahasia, kami tidak bisa mengungkapkan detail isinya," ucap Ace dalam konferensi pers.

Menyangkut perubahan ini, muncul pertanyaan mengenai bagaimana DPRD dapat mempertahankan nilai-nilai demokrasi. Menurut Ace, pemilihan oleh DPRD tidak akan merusak prinsip-prinsip demokrasi, selama kualitas kepemimpinan tetap menjadi fokus utama.

Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Implementasi Hukum dalam Perubahan Sistem

Tito Karnavian menekankan bahwa jika pemilihan kepala daerah beralih kepada DPRD, revisi Undang-Undang Pilkada menjadi langkah yang tidak bisa dihindari. "Jika ingin dilakukan pemilihan oleh DPRD, maka undang-undangnya yang harus diubah terlebih dahulu," tegas Tito di Kota Padang.

Dari sisi konstitusi, Tito menambahkan bahwa baik pemilihan langsung maupun melalui perwakilan memiliki dasar hukum yang kuat dalam UUD 1945. Keduanya diperbolehkan asalkan diatur secara jelas dalam undang-undang.

Pasal 18 UUD 1945 menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis, yang menunjukkan bahwa penunjukan langsung pemerintah tidak dapat dibenarkan dalam konteks hukum.

Reaksi Akademisi dan Masa Depan Demokrasi

Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) dari Fakultas Hukum Universitas Andalas menolak wacana pengembalian pemilihan kepada DPRD. Direktur PUSaKO, Charles Simabura, berargumen bahwa pemilihan langsung merupakan manifestasi kedaulatan rakyat yang mendasar.

Menurut PUSaKO, mempertahankan pemilihan langsung dari rakyat adalah bentuk loyalitas terhadap prinsip demokrasi yang diperjuangkan sejak reformasi. Ini merupakan tantangan bagi pemerintah untuk menyeimbangkan antara efisiensi sistem dan hak kedaulatan rakyat.

Saat ini, perdebatan ini berada pada momen kunci, di mana solusi untuk konflik ideologis harus dicari. Keputusan akhir akan menentukan arah demokrasi Indonesia di masa depan, dan bagaimana pemerintah merespons kebutuhan efisiensi dan keinginan rakyat berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin mereka.

Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Perubahan Sistem Pemilihan Kepala Daerah: Dari Langsung ke DPRD?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!