KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Pajak Jakarta Utara Terkait Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pajak di Jakarta Utara pada Senin, 12 Januari 2026. Penggeledahan ini adalah bagian dari penyidikan dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat pajak di wilayah tersebut.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan di KPP Madya Jakarta Utara sebagai langkah lanjutan dari penyidikan yang tengah berlangsung. Meskipun proses masih aktif, Budi belum memberikan rincian terkait barang bukti yang berhasil ditemukan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan suap ini, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk menuntaskan kasus yang sudah berlangsung cukup lama.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR
Kelima tersangka yang ditetapkan terbagi dalam dua kategori, yakni penerima dan pemberi suap. Untuk kategori penerima, terdapat Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas, dan Askob Bahtiar dari tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Di sisi lain, tersangka kategori pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin, seorang konsultan pajak dari PT Wanatiara Persada, serta Edy Yulianto, staf dari perusahaan yang sama. Pengelompokan ini menunjukkan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak dalam kasus suap ini.
Kasus ini berangkat dari pemeriksaan oleh tim KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. Para tersangka diduga terlibat dalam kongkalikong untuk mereduksi tanggung jawab pajak yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa terdapat potensi kurang bayar yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 75 miliar. Hal ini menunjukkan besarnya dampak dari tindakan suap yang terjadi, baik secara finansial maupun kepercayaan publik terhadap instansi pajak.
Baca juga: Kericuhan Memanas di Bandung: Penjelasan Terkait Insiden Gas Air Mata
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: