KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, yang mengungkapkan masalah dalam pembagian kuota haji tambahan.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
KPK menilai pembagian kuota yang dilakukan Yaqut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Total kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 adalah 221.000, termasuk 20.000 kuota tambahan dari Kerajaan Arab Saudi.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa 20.000 kuota tambahan dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk khusus.
Asep menambahkan, "Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000." Keputusan ini mengundang kontroversi dari berbagai pihak yang menilai ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang ada.
Jumlah total kuota yang didapatkan Indonesia untuk tahun 2024, yaitu 221.000, mencerminkan pentingnya penanganan yang tepat dalam pembagiannya. Kuota tambahan ini berasal dari kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, yang meminta tambahan kuota untuk mengatasi antrean jemaah haji yang panjang.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman, pada akhir tahun 2023 memberikan harapan baru bagi calon jemaah haji. Presiden Jokowi menekankan pentingnya mengatasi antrean haji yang bisa memakan waktu hingga puluhan tahun.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi berhasil mendapatkan persetujuan atas tambahan kuota sebanyak 20.000. Namun, masalah muncul pada saat pembagian yang dilakukan oleh Kementerian Agama, di mana Yaqut Cholil Qoumas menjabat.
Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam proses administrasi yang berdampak pada kejujuran dalam penyaluran kuota. Masyarakat menjadi lebih kritis terhadap keberadaan regulasi yang melindungi hak-hak jemaah haji.
Setelah melalui penyelidikan selama tujuh bulan, KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Ia ditetapkan bersama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menemukan indikasi kuat bahwa tindakan tersebut merugikan keuangan negara.
Walaupun status tersangka telah ditetapkan, penahanan terhadap Gus Yaqut dan Ishfah masih belum dilakukan, menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Situasi ini menunjukkan betapa rumitnya penyelidikan kasus korupsi di Indonesia.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: