Adly Fairuz Klarifikasi soal Tuduhan Penipuan dalam Kasus Penerimaan Akpol
Aktor terkenal Adly Fairuz membantah tuduhan terlibat dalam penipuan terkait penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol). Ia kini menghadapi gugatan perdata sebesar Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Kuasa hukum Adly, Andy RH Gultom, menyatakan bahwa gugatan ini tidak berdasar dan kliennya hanya menjadi perantara komunikasi tanpa niatan untuk menipu.
Kasus ini mulai mencuat ketika Abdul Hadi mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, ia mengklaim Adly Fairuz terlibat dalam penipuan terkait penerimaan Akpol dan meminta ganti rugi sebesar Rp5 miliar.
Andy RH Gultom, sebagai kuasa hukum Adly, mengungkapkan bahwa uang yang diklaim dalam gugatan bukanlah milik penggugat, melainkan pihak ketiga. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi Abdul Hadi dalam mengajukan gugatan tersebut.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal
Pernyataan dari kuasa hukum Adly, Andy RH Gultom, menegaskan, "Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya." Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada bukti wanprestasi atau penipuan yang dapat diverifikasi.
Sebagai bentuk itikad baik, Adly Fairuz telah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta ke rekening Abdul Hadi untuk menyelesaikan masalah ini. Andy menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Adly untuk menyelesaikan persoalan dengan cara yang damai.
Andy RH Gultom meminta publik untuk tidak terburu-buru membuat penilaian terhadap kliennya. "Kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik klien kami akan dipulihkan," ungkapnya, menekankan pentingnya menunggu proses hukum.
Ia juga menekankan bahwa Adly tidak pernah berniat untuk melakukan penipuan, tetapi berusaha untuk memberikan kontribusi positif dalam situasi sulit ini. Fokus seharusnya pada fakta dan bukti yang akan disajikan di pengadilan.
Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: