BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 11 JANUARI 2026 • 22:10 WIB

Dugaan Penipuan Kripto: Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Penipuan Kripto: Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke PolisiDugaan Penipuan Kripto: Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi

Influencer keuangan Timothy Ronald kini terjerat masalah hukum dengan laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Penilaian awal menunjukkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas trading mata uang kripto yang dipandu oleh Timothy.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Kepastian mengenai laporan ini datang dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, yang mengonfirmasi bahwa pelapor yang berinisial Y sudah mengajukan pengaduan pada tanggal 11 Januari 2026.

Proses Hukum dan Penyelidikan

Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa laporan terkait Timothy Ronald telah diterima dengan serius. Kombes Pol Bhudi Hermanto menerangkan, "Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y," menandakan bahwa laporan ini berangkat dari aktivitas trading yang ditangani oleh Timothy.

Tim penyelidik berencana untuk segera mengundang pelapor untuk membahas bukti-bukti yang relevan dengan dugaan penipuan. Bhudi menekankan, "Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan," menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Kronologi Laporan Penipuan

Melalui unggahan di Instagram @skyholic888, terungkap bahwa penipuan ini melibatkan sejumlah anggota dari Akademi Crypto, komunitas yang didirikan Timothy bersama rekannya, Kalimasada. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang komunitas tersebut, tetapi laporan menyebutkan bahwa kegiatan mereka dilakukan dengan metode yang meragukan.

Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Dikabarkan, Timothy dan Kalimasada diduga mengajak orang untuk berinvestasi pada aset kripto dengan janji keuntungan yang tidak realistis. Menurut akun tersebut, sekitar 3.500 orang diduga kehilangan lebih dari Rp 200 miliar dalam penipuan ini, menunjukkan skala masalah yang signifikan.

Banyak dari para korban yang awalnya merasa takut untuk melaporkan kasus ini. Namun akhirnya mereka berhasil membentuk grup untuk mengambil langkah hukum, yang menunjukkan tingkat kepedulian tinggi di kalangan korban.

Dasar Hukum Laporan

Timothy dan rekannya dilaporkan berdasarkan beberapa pasal hukum yang relevan. Laporan ini mencakup Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1, yang mengatur tentang tindakan terkait penyebaran informasi elektronik.

Laporan penipuan tersebut juga merujuk kepada UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pelanggaran terhadap undang-undang ini bisa terjerat di Pasal 80, 81, dan 82, yang mengatur penyalahgunaan dana dan melindungi masyarakat dari praktik curang.

Selain itu, dugaan lainnya juga dapat diperkuat dengan merujuk ke Pasal 492 KUHP dan Pasal 607 ayat 1, yang menunjukkan adanya upaya sistematis yang merugikan banyak orang.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dugaan Penipuan Kripto: Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!