BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 11 JANUARI 2026 • 19:53 WIB

Penghapusan Pidana Kurungan: Langkah Menuju Reintegrasi Sosial dalam KUHP Baru

Penghapusan Pidana Kurungan: Langkah Menuju Reintegrasi Sosial dalam KUHP BaruPenghapusan Pidana Kurungan: Langkah Menuju Reintegrasi Sosial dalam KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan latar belakang penghapusan pidana kurungan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengutamakan reintegrasi sosial dibandingkan hukuman penjara semata.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika

Dalam wawancara terbaru, Eddy menegaskan bahwa KUHP baru mengusung pendekatan hukum yang lebih manusiawi, dengan harapan hakim bisa menjatuhkan pidana yang lebih ringan. Hal ini menunjukkan perubahan signifikan dalam penerapan hukum di Indonesia.

Visi Reintegrasi Sosial dalam KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa penghapusan pidana kurungan bertujuan untuk memperkuat visi reintegrasi sosial. 'Mengapa pidana kurungan itu dihapuskan dalam KUHP yang baru? Karena visi KUHP nasional itu adalah reintegrasi sosial,' ungkapnya.

Eddy menambahkan bahwa saat ini fokus penghukuman beralih dari pemenjaraan ke alternatif yang lebih konstruktif. 'Jadi tidak lagi fokusnya menghukum orang di penjara, tapi bisa aja alternatif beberapa hukuman,' ujarnya.

Perubahan ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam penerapan hukum, dengan memberikan prioritas pada pilihan pidana yang lebih ringan. Tindakan ini diharapkan mampu mengurangi jumlah narapidana dan mendukung perbaikan sosial di masyarakat.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut

Alternatif Pidana dalam KUHP Baru

Dalam KUHP baru, terdapat berbagai alternatif pidana yang ditawarkan selain pidana penjara sebagai hukuman pokok. 'Pidana yang lebih ringan tersebut kalau diurut, yakni pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan terakhir pidana denda,' jelas Eddy.

Salah satu opsi yang ditawarkan adalah pidana pengawasan, yang sebelumnya dikenal sebagai pidana percobaan. Kriteria penerapan alternatif ini berdasarkan jangka waktu ancaman pidana, di mana jika ancaman tidak lebih dari lima tahun, hakim bisa menjatuhkan pidana pengawasan.

Eddy menekankan pentingnya pendekatan ini untuk menciptakan sistem pidana yang lebih manusiawi serta memberikan 'second chance' bagi pelanggar hukum untuk kembali ke jalan yang benar.

Perubahan Regulasi Hukum Pidana

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyoroti bahwa pidana kurungan diganti dengan sistem pidana denda yang terbagi dalam kategori tertentu. 'Sekarang karena di KUHP kita pidana kurungan itu sudah tidak dikenal lagi, yang ada adalah pidana denda, maka itu dari kategori 1 sampai dengan kategori 8 ya,' katanya.

Dia menjelaskan bahwa perubahan ini akan berimplikasi pada regulasi hukum lain di luar KUHP, termasuk Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. 'Tidak boleh lagi ada pidana kurungan, semua harus diganti dengan pidana denda,' tegasnya.

Dengan demikian, diharapkan perubahan dalam KUHP baru bisa menyelaraskan penerapan hukum di seluruh level, baik pusat maupun daerah, menjadikan sistem hukum lebih efektif dan adil.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penghapusan Pidana Kurungan: Langkah Menuju Reintegrasi Sosial dalam KUHP Baru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!