BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 10 JANUARI 2026 • 21:11 WIB

Penggunaan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pembelian Rumah Kini Diperbolehkan

Penggunaan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pembelian Rumah Kini DiperbolehkanPenggunaan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pembelian Rumah Kini Diperbolehkan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit. Ini merupakan langkah signifikan bagi mereka yang memerlukan dana untuk kebutuhan perumahan.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Proses ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), meskipun peserta harus memenuhi syarat tertentu. Regulasi terbaru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2025.

Ketentuan Pencairan Saldo JHT

Saldo JHT dapat dicairkan untuk memenuhi kebutuhan perumahan dengan batasan tertentu. Pencairan penuh tidak diperbolehkan bagi peserta yang masih aktif bekerja.

Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT dapat mengakses hingga 30% dari total saldo, khusus untuk pembelian rumah. Syarat utama adalah peserta harus memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, dinyatakan bahwa 'Manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.'

Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan

Dokumen dan Prosedur Klaim Saldo JHT

Untuk mengklaim saldo 10%, peserta perlu menyiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP jika saldo di atas Rp50 juta. Proses ini juga memerlukan pengisian formulir permohonan pencairan.

Bagi klaim 30% untuk pembelian rumah, peserta harus melengkapi dokumen yang lebih spesifik, seperti KTP, Akta Jual Beli (AJB), dan dokumen perbankan terkait kredit. Jika rumah dibeli atas nama pasangan, dokumen KTP pasangan juga diperlukan.

Pencairan dapat dilakukan baik secara langsung maupun melalui portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah ditentukan.

Penggunaan Aplikasi JMO untuk Klaim

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan opsi pencairan melalui aplikasi JMO, yang bisa diunduh dari App Store atau Play Store. Peserta diwajibkan untuk mendaftar akun terlebih dahulu.

Setelah memasukkan data pribadi dan mengunggah dokumen yang diperlukan, peserta akan mendapatkan konfirmasi dan dijadwalkan untuk wawancara online. Proses pencairan diperkirakan memakan waktu antara satu hingga tiga hari.

Dengan prosedur yang mudah, diharapkan lebih banyak peserta dapat memanfaatkan saldo JHT mereka untuk kepentingan perumahan.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penggunaan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pembelian Rumah Kini Diperbolehkan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!