Status Tanggap Darurat Ditetapkan di Aceh Utara Pasca Banjir
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menetapkan status tanggap darurat bencana setelah hujan intensitas tinggi dan meluapnya air sungai menyebabkan banjir di wilayah tersebut.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penanganan dampak bencana yang semakin parah dalam beberapa hari terakhir.
Kebijakan tanggap darurat akan berlaku selama 14 hari, hingga 24 Januari 2026, untuk mengatasi situasi pascabencana yang terjadi.
Plt Sekda Aceh Utara, Jamaluddin, menjelaskan, 'Curah hujan tinggi beberapa hari terakhir kembali memicu banjir susulan cukup luas di sini.'
Dampak banjir ini telah mengakibatkan banyak pemukiman warga terendam dan perlu penanganan segera.
Dengan status tanggap darurat, akses anggaran dan peralatan untuk penanganan bencana akan lebih maksimal.
Berdasarkan laporan dari posko tanggap darurat, pada 10 Januari tercatat 230 korban meninggal dan 6 orang dinyatakan hilang akibat bencana sebelumnya.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Lebih dari 19.000 pengungsi telah tersebar di 210 titik, dengan 46.607 unit rumah mengalami kerusakan parah.
Empat dusun pemukiman bahkan dilaporkan hilang, menambah beban penanganan bencana saat ini.
Rapat koordinasi dilakukan untuk memastikan langkah-langkah penyelamatan warga yang terkena dampak bencana ini.
Banjir yang melanda juga berimbas serius terhadap sektor pertanian, terutama perkebunan kopi di Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Jubir Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh, Murthalamuddin, menyatakan bahwa sekitar 13.083 hektar kebun kopi mengalami kerusakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: