KPK Tangkap Pegawai Pajak dalam OTT di Jakarta Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Utara pada tanggal 10 Januari 2026.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Kegiatan ini telah dikonfirmasi oleh Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengindikasikan langkah serius lembaga dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi dilakukan dengan fokus pada penyelidikan terhadap pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara.
Informasi lebih lanjut menyebutkan bahwa OTT ini merupakan bagian dari upaya yang berkelanjutan oleh KPK dalam menindak praktik korupsi di instansi pemerintah.
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Setelah penangkapan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari individu yang ditangkap.
Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam penegakan hukum anti-korupsi yang dijalankan oleh KPK.
Operasi ini menjadi kegiatan tangkap tangan pertama yang dilaksanakan oleh KPK di tahun 2026, sebagai bagian dari komitmen terhadap penyelesaian kasus-kasus korupsi.
Sebelumnya, KPK tercatat melaksanakan OTT sebanyak 11 kali pada tahun 2025, menunjukkan upaya yang terus menerus dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: