BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 09 JANUARI 2026 • 16:39 WIB

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tenggelamnya Kapal Putri Sakinah di NTT

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tenggelamnya Kapal Putri Sakinah di NTTDua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tenggelamnya Kapal Putri Sakinah di NTT

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan nakhoda dan seorang anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal Putri Sakinah di Selat Pulau Padar, Labuan Bajo.

Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2026, di Polres Manggarai Barat, dengan bukti yang cukup untuk proses hukum selanjutnya.

Proses Penetapan Tersangka

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan, Polda NTT menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka. Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil penyelidikan dari berbagai elemen.

Penyelidikan melibatkan Ditreskrimsus dan Propam, yang menghasilkan hasil menyeluruh mengenai kecelakaan tersebut. Dua tersangka yang ditetapkan berinisial L untuk nakhoda dan M untuk ABK, dan mereka diduga memiliki peran penting dalam insiden itu.

Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 20 huruf c juga diterapkan, berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Akibat dari dakwaan ini, sanksi pidana penjara maksimal lima tahun menanti kedua tersangka. Penegakan hukum tegas ini diambil untuk menunjukkan bahwa kelalaian yang menyebabkan kehilangan nyawa tidak akan ditolerir.

Kronologi Kecelakaan dan Tindak Lanjut

Kapal Putri Sakinah dilaporkan tenggelam di Selat Pulau Padar pada akhir Desember 2025 dengan beberapa penumpang yang hilang. Tindakan penyelamatan dan pencarian segera dilakukan oleh tim SAR untuk mencari korban yang belum ditemukan.

Laporan Polisi yang menjadi dasar penyelidikan disusun pada tanggal 30 Desember 2025, dan ini berlanjut dengan gelar perkara untuk menentukan nasib hukum nakhoda dan ABK. Polda NTT mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tenggelamnya Kapal Putri Sakinah di NTT

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!