Roy Suryo Ambil Langkah Hukum atas Tuduhan Ijazah Palsu
Roy Suryo telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan tujuh individu ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik yang tayang di sebuah kanal YouTube. Pelaporan ini dilakukan pada tanggal 6 Januari 2026 di Polda Metro Jaya dan berhubungan dengan isu ijazah S3 yang diduga palsu.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Tindakan ini melibatkan dua klaster terlapor, dengan fokus utama pada pencemaran nama baik yang berkaitan dengan gelar pendidikan dan tuduhan korupsi yang diduga melibatkan Roy Suryo.
Roy Suryo mengidentifikasi tujuh terlapor dengan inisial A, B, D, F, L, U, dan V dalam laporannya. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Gofur Sangaji, ia menyatakan bahwa ada dua klaster yang menjadi fokus dalam laporan tersebut.
Klaster pertama melibatkan lima terlapor yang dituduh melakukan pencemaran nama baik sehubungan dengan isu ijazah palsunya. Klaster kedua mencakup dua terlapor lain yang diduga terlibat dalam rumor tentang keterlibatannya dalam proyek korupsi Hambalang.
Pelaporan ini mencerminkan keseriusan Roy Suryo dalam mengatasi serangan terhadap reputasinya. Menurut Abdul Gofur, tindakan ini juga bertujuan untuk menegakkan hak dan martabat Roy sebagai warga negara.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Abdul Gofur menegaskan bahwa tujuan pelaporan bukan hanya sekadar untuk membalas serangan personal, tetapi lebih kepada perlindungan hukum yang dijamin konstitusi. Ia menyatakan, 'Roy Suryo merasa telah difitnah secara luar biasa', yang membuatnya berhak untuk mengajukan laporan.
Roy Suryo mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1, sebagai dasar hukum pelaporannya. Tindakan ini dianggap perlu untuk melindungi nama baiknya di tengah risiko pencemaran nama.
Saat ini, Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta di balik laporan tersebut. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda, mengatakan bahwa penyelidikan ini dirancang untuk memverifikasi kebenaran atas dugaan yang diangkat dalam laporan.
Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi bahwa mereka menerima laporan dari Roy Suryo dan bahwa kasus ini sedang dalam proses pendalaman. Kombes Budi menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik ini muncul dari video di YouTube yang berisi pernyataan fitnah.
Ia menambahkan, 'Video yang diacu Roy Suryo memuat tuduhan-tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta dan merugikan nama baiknya.' Dalam laporan, diungkapkan bahwa terdapat beberapa akun lain di YouTube yang juga memainkan konten serupa, yang menjadi salah satu dasar pelaporan.
Dengan berbagai informasi yang sedang dihimpun, Polda berkomitmen untuk melakukan penyelidikan menyeluruh agar keadilan dapat ditegakkan.
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: