Pelaporan Komika Pandji Pragiwaksono Terkait Materi Stand-Up Comedy 'Mens Rea'
Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan ini terkait dengan materi stand-up comedy berjudul 'Mens Rea' yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026. Rizki Abdul Rahman Wahid, Presidium Angkatan Muda NU, menjelaskan bahwa komedi Pandji dianggap merendahkan dan menciptakan keresahan.
Pelaporan ini berawal dari pernyataan Rizki Abdul Rahman Wahid yang khawatir atas dampak dari materi pertunjukan Pandji. Ia menilai bahwa komedi yang disampaikan dapat merendahkan moral dan memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah menilai bahwa konten dalam 'Mens Rea' bukan hanya bersifat hiburan melainkan dapat menimbulkan masalah sosial yang lebih besar. Reaksi terhadap materi ini pun mengundang perhatian berbagai pihak yang merasa tajuk ini menyinggung secara berlebihan.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Laporan yang diajukan mencakup beberapa pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 300 dan/atau Pasal 301 serta Pasal 242 dan 243. Rizki berharap pihak kepolisian merespons laporan ini dengan segera agar klarifikasi dapat dilakukan.
Kejadian ini mengindikasikan kekecewaan yang dirasakan oleh pihak pelapor, yang menuntut keadilan dan pertanggungjawaban dari Pandji atas materi yang dianggap tidak layak. Mereka percaya akan perlunya aksi cepat dari pihak berwenang dalam menangani kasus ini.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, telah mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima dan sedang dalam proses penanganan. Dalam pernyataannya, Budi menegaskan, "Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP."
Hingga saat ini, upaya untuk menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui media sosialnya masih belum membuahkan hasil. Tidak ada tanggapan resmi dari pihak komika mengenai pelaporan tersebut per berita ini diturunkan.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: