Bencana Alam: 25 Desa Hilang di Tiga Provinsi Sumatera
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melaporkan bahwa bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh telah menyebabkan hilangnya sekitar 25 desa.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Saat ini, pemerintah sedang berfokus pada pemulihan ekonomi di wilayah-wilayah yang terdampak, dengan identifikasi titik-titik recovery di berbagai daerah.
Menurut Tito, di Aceh terdapat tujuh titik yang menjadi fokus recovery, termasuk Aceh Tamiang, yang masih terhalang operasional karena kondisi kantor yang berlumpur.
Wilayah lain yang mendapatkan perhatian meliputi Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues, di mana akses darat dan aktivitas ekonomi sudah mulai berjalan kembali.
Di Sumatera Utara, dari 18 wilayah yang terdampak, 13 di antaranya telah kembali normal, meskipun beberapa daerah masih perlu perhatian.
Wilayah-wilayah di Sumatera Utara seperti Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal masih membutuhkan fokus lebih lanjut.
Tito menegaskan bahwa di Sumatera Barat terdapat 16 kabupaten/kota yang terkena dampak, dengan 13 di antaranya mendekati kondisi normal.
Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan
Namun, masih tersisa tiga wilayah yang membutuhkan perhatian khusus: Agam, Padang Pariaman, dan Tanah Datar.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih kepada daerah-daerah tersebut, dan tidak mengabaikan wilayah lain yang juga terdampak.
Tito menjelaskan, 'Kita akan berikan perhatian yang khusus, tanpa menafikan yang lain,' menegaskan pentingnya penanganan yang merata di seluruh wilayah yang terkena dampak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tito menyatakan bahwa total 1.580 desa terkena dampak dari bencana, dengan 25 desa yang hilang setelah melakukan verifikasi.
Awalnya, Tito melaporkan bahwa 22 desa hilang, namun setelah koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan instansi terkait lainnya, jumlah tersebut direvisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: