Pemerintah Tangsel Perpanjang Status Darurat Penanganan Sampah Hingga 2026
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengumumkan perpanjangan status darurat penanganan sampah selama dua minggu ke depan.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam pengangkutan dan pembersihan sampah di area tersebut.
Perpanjangan status darurat ini dilakukan setelah evaluasi terhadap penanganan sampah fase pertama yang berakhir pada 5 Januari 2026.
Hasil evaluasi menunjukkan masih banyaknya tumpukan sampah di berbagai titik, yang memerlukan tindakan lebih untuk menanganinya.
Essa Nugraha, Sekretaris BPBD Tangsel, menekankan pentingnya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membuang sampah dengan benar.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Dalam implementasinya, Pemkot Tangsel mengambil langkah untuk mengalihkan pengiriman sampah ke tempat pembuangan di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Reaksi protes dari warga terkait pengiriman ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong di Kota Serang menjadi salah satu alasan pengalihan ini.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengkonfirmasi bahwa 200 ton sampah per hari akan dialihkan ke Cileungsi dan menjelaskan bahwa ini bersifat sementara.
Benyamin Davnie juga menyatakan bahwa Pemkot Tangsel sedang mengevaluasi seluruh sistem pengelolaan sampah yang ada.
Ia berharap evaluasi ini dapat mempercepat perbaikan dalam pengelolaan limbah, agar tidak lagi bergantung pada kerjasama antar-daerah.
Komitmen Pemkot untuk menciptakan kemandirian dalam pengelolaan limbah diharapkan dapat mengurangi permasalahan sampah di masa mendatang.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: