BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 07 JANUARI 2026 • 19:06 WIB

Penangkapan Lima Tersangka di Balik Sindikat Perjudian Online

Penangkapan Lima Tersangka di Balik Sindikat Perjudian OnlinePenangkapan Lima Tersangka di Balik Sindikat Perjudian Online

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap sindikat yang menggunakan 17 perusahaan fiktif untuk mendukung transaksi perjudian online. Lima tersangka telah ditangkap dalam penyelidikan yang dipandang sebagai langkah signifikan dalam memerangi kejahatan perjudian di Indonesia.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan

Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran spesifik dalam operasional bisnis ilegal ini. Penangkapan ini diharapkan menjadi awal dari upaya yang lebih besar dalam menumpas tindak pidana perjudian.

Profil Tersangka dan Fungsi Mereka

Kelima tersangka yang ditangkap berasal dari latar belakang yang beragam, termasuk karyawan swasta. Mereka adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45), masing-masing memiliki peran penting dalam sistem perusahaan fiktif.

MNF berperan sebagai Direktur PT STS, yang berfungsi untuk memfasilitasi deposit dari situs perjudian online. Dalam penangkapannya, polisi menemukan barang bukti berupa handphone dan laptop miliknya.

Sementara itu, tersangka MR, juga karyawan swasta, mendapat tugas untuk mengarahkan QF dan AL dalam pembuatan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif. Dari penyidik, ia ditangkap bersama dokumen perusahaan dan buku rekening terkait pembayaran perjudian.

QF juga terlibat dalam pembuatan dokumen yang diperlukan dan bertanggung jawab atas penerbitan akta dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN

Metode Operasional dan Penemuan Perusahaan Fiktif

Kepolisian menemukan sindikat ini melalui patroli siber yang mengidentifikasi 21 website perjudian online yang menawarkan berbagai permainan, termasuk slot dan judi bola. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran yang beroperasi dengan modus undercover.

Dari individu tersebut, penyidik berhasil menemukan 17 perusahaan fiktif yang didirikan khusus untuk memfasilitasi transaksi perjudian. Beberapa perusahaan, seperti PT SKD, PT STS, dan PT OM, digunakan untuk melakukan pembayaran melalui metode QRIS.

Dua perusahaan aktif lainnya ditujukan untuk menampung dana dari aktivitas perjudian online. Saat ini, penyidikan terus berlanjut dengan evaluasi operasional perusahaan-perusahaan tersebut serta pemblokiran rekening yang terkait dengan sindikat ini.

Ancaman Hukum Terhadap Tersangka

Kelima tersangka kini dihadapkan pada beragam pasal hukum terkait perjudian, termasuk Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan UU Tindak Pidana Transfer Dana. Hukuman yang mungkin dijatuhkan mencakup penjara maksimum 20 tahun, serta denda mencapai Rp 10 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan lima tersangka ini. Penyidik juga sedang mencari individu lain yang terlibat dalam proses pembentukan dokumen perusahaan fiktif dan operasional perjudian.

Brigjen Himawan berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan dengan mendorong kerjasama dengan lembaga terkait lainnya. Ini menjadi langkah awal untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal dapat diusut secara menyeluruh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penangkapan Lima Tersangka di Balik Sindikat Perjudian Online

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!