BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 07 JANUARI 2026 • 14:05 WIB

Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Setelah Laporan Terkait Produk Kesehatan

Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Setelah Laporan Terkait Produk KesehatanDokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Setelah Laporan Terkait Produk Kesehatan

Polda Metro Jaya telah menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam sebuah kasus pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan ini merupakan hasil dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, sosok yang dikenal sebagai dokter detektif atau doktif.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan

Kasus ini bermula dari pembelian produk kecantikan oleh doktif melalui marketplace, di mana ia menemukan adanya ketidaksesuaian dalam komposisi produk. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan Richard Lee terhadap regulasi yang berlaku.

Awal Mula Kasus

Kasus ini dimulai pada 12 Oktober, ketika doktif membeli produk kecantikan merek White Tomate yang dikeluarkan oleh Richard Lee seharga Rp670.000. Setelah menerima barang tersebut, doktif menduga terdapat ketidaksesuaian dalam komposisi yang tidak mencantumkan kandungan White Tomato.

Pihak doktif mengajukan keluhan, dan kemudian pada 23 Oktober, doktif melakukan pembelian kedua untuk produk DNA Salmon dari Richard Lee dengan harga Rp1.032.700. Namun, setelah menerima produk tersebut, diduga produk itu tidak steril dan kemasannya tidak memenuhi standar.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Pembelian Produk yang Meragukan

Setelah dua pembelian pertama, pada 2 November, pembelian ketiga dilakukan oleh doktif dengan produk Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp922.000. Disini, Richard Lee dilaporkan menggunakan kemasan baru dari produk REQ PINK, yang semakin menambah kecurigaan mengenai praktik penjualannya.

Hasil evaluasi oleh doktif dan timnya tentang produk-produk tersebut ternyata melanggar berbagai regulasi yang ada. Hal ini mendorong mereka untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya.

Proses Hukum dan Tanggapan

Setelah melalui proses penyelidikan, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember. Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, menegaskan, "Dia sudah tersangka, tersangkanya tanggal 15 Desember kemarin."

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee belum dapat hadir dalam pemanggilan pada 23 Desember. Dia dijadwalkan akan menghadiri pemanggilan ulang pada 7 Januari mendatang, menunjukkan keseriusan kepolisian dalam penegakan hukum terkait perlindungan konsumen di bidang produk kesehatan.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Setelah Laporan Terkait Produk Kesehatan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!