Subsidi PPN DTP untuk Pembelian Rumah 2026: Mendorong Akses Masyarakat terhadap Properti
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan sebuah peraturan baru terkait fasilitas PPN DTP yang memberikan subsidi 100 persen untuk pembelian rumah pada tahun 2026.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Aturan ini ditujukan untuk rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimum Rp5 miliar, bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap properti.
Menurut Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, PPN ditanggung pemerintah berlaku untuk rumah yang dijual dengan harga maksimum Rp2 miliar.
Kebijakan ini dirancang untuk mendorong masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan anggaran, untuk memiliki properti dengan lebih mudah.
Sejak peluncuran fasilitas ini pada 2023, berbagai tingkat insentif telah diterapkan untuk mendukung sektor perumahan.
Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU
Sebelumnya, pada tahun 2025, PMK 13/2025 menetapkan bahwa pemerintah akan menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit properti yang berlangsung antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025.
Namun, untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif PPN DTP hanya akan ditetapkan sebesar 50 persen, sebagai respons terhadap kondisi ekonomi.
Evaluasi yang dilakukan pemerintah menyebabkan perpanjangan kebijakan insentif 100 persen PPN DTP hingga akhir anggaran 2025.
Diperpanjangnya fasilitas PPN DTP diharapkan dapat memicu pertumbuhan sektor perumahan di Indonesia, mengingat adanya peningkatan kebutuhan rumah.
Kebijakan ini juga berpotensi memberikan manfaat positif bagi pengembang properti, serta meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat dalam mendapatkan rumah yang layak.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya mendukung masyarakat dalam memiliki hunian sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: