Mahfud MD: Pilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dikhawatirkan Mundurkan Demokrasi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi besar untuk menggerus demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Pernyataan ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilihan nasional dan lokal, yang menunjukkan pentingnya pemilihan langsung.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan adanya pemisahan antara pemilihan tingkat nasional dan lokal memiliki dampak signifikan bagi tata kelola demokrasi.
Jeda waktu selama 2,5 tahun yang ditetapkan antara pemilihan tersebut menunjukkan bahwa pemilihan langsung merupakan mekanisme yang perlu dipertahankan.
Namun, munculnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD dianggap dapat mengancam kemajuan demokrasi yang telah dicapai.
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dalam sebuah video yang diunggah di kanal pribadinya, Mahfud menyatakan, 'Kalau ini (Putusan MK) dibongkar, bisakah sekarang kembali saja tidak usah pilkada langsung? Kita tidak menginginkan itu terjadi.'
Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa penerapan kebijakan ini bisa mengakibatkan kemunduran dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Ia berpendapat bahwa hal ini dapat menurunkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan lokal.
Mahfud juga menyampaikan bahwa meskipun pemilihan tidak langsung bukanlah hal yang dilarang oleh konstitusi, keputusan tersebut seharusnya diambil melalui pertimbangan politik yang matang.
Ia menambahkan, 'Tinggal pilihan politik kita', menunjukkan pentingnya keputusan stakeholder dalam mempertahankan atau mengubah mekanisme pemilihan yang ada.
Pentingnya diskusi lebih lanjut di antara pemangku kepentingan ditekankan agar keputusan yang diambil sejalan dengan aspirasi masyarakat.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: