Penangkapan Massal Tersangka Judi Online di Beberapa Provinsi
Tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sukses menangkap 20 tersangka judi online dalam operasi yang dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur antara Agustus hingga Desember 2025.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Di antara yang ditangkap, terdapat empat wanita dan seorang lansia berusia 76 tahun yang diduga terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan anaknya.
Pengungkapan kasus judi online ini dipicu oleh laporan masyarakat dan analisis yang matang oleh Tim Subdit III Jatanras. Penindakan serentak dilakukan pada 27 Agustus 2025, berhasil menangkap sembilan tersangka yang mengoperasikan situs judi online T6.com dan WE88.
Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, handphone, dan dokumen perusahaan yang diperlukan untuk menjerat para pelaku.
Setelah itu, penyidikan berlanjut dengan penangkapan lebih lanjut di Apartemen Laguna, Jakarta Utara pada 27 November 2025. Penangkapan ini menunjukkan adanya jaringan judi online internasional yang terhubung di Asia Tenggara.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Kombes Dony Alexander, Kasubdit III Jatanras, menekankan bahwa hak-hak semua tahanan dijamin melalui pemisahan sel antara pria dan wanita serta pemeriksaan kesehatan yang sesuai dengan prinsip kemanusiaan.
Dalam hal ini, penyidik mempertimbangkan kondisi fisik NW, wanita 76 tahun yang terlibat dalam pencucian uang. Meskipun tidak ditahan, dia dikenakan kewajiban lapor guna mempertanggungjawabkan tindakannya.
Dony menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil tidak hanya karena faktor usia, tetapi juga berkenaan dengan peran NW dalam kejahatan judi.
Bareskrim Polri melihat operasi ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan mereka untuk memutus aliran dana dari kejahatan judi online yang merugikan masyarakat luas. Dony menyatakan bahwa langkah ini selaras dengan arahan dari Presiden dan Kapolri.
Melalui penggunaan teknologi canggih dan analisis yang mendalam, Polri berusaha menangani tantangan kejahatan siber yang semakin kompleks. Pengungkapan ini diharapkan mampu memberikan efek jera.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi sosial masyarakat serta mencegah dampak negatif dari kejahatan judi online.
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: