Klarifikasi Yusril tentang KUHP Baru: Kritik terhadap Pemerintah Tak Akan Dipidana
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai 2 Januari 2026 tidak akan memidanakan kritik terhadap pemerintah.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Yusril menjelaskan bahwa hukum hanya berlaku untuk individu yang melakukan penghinaan, bukan kritik yang bersifat konstruktif.
Dalam sebuah wawancara, Yusril menyatakan, 'Sepanjang saya pahami tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara.' Pernyataan ini penting di tengah kekhawatiran masyarakat tentang potensi penyalahgunaan hukum terhadap kritik.
Ia menekankan bahwa pasal-pasal terkait penghinaan diatur dengan jelas. 'Yang bisa dipidana itu adalah 'menghina' bukan 'mengkritik'. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241,' tegasnya, menunjukkan komitmen untuk menjaga kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis
Yusril menekankan bahwa kritik yang konstruktif merupakan bagian dari hak asasi manusia. 'Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,' ujarnya.
Ia juga memperingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami perbedaan antara kritik dan penghinaan. 'Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,' ungkap Yusril, mengingatkan tanggung jawab bersama dalam memahami hukum.
KUHAP bersama KUHP baru telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, menandakan dukungan pemerintah terhadap badan legislatif. Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, 'Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),' menunjukkan kepastian dalam penerapan undang-undang.
Yusril menekankan pentingnya kesepahaman dalam mendefinisikan istilah 'menghina' agar implementasi tidak menimbulkan kontroversi. Dengan penerapan KUHAP dan KUHP baru, diharapkan penegakan hukum di Indonesia akan semakin transparan dan berkeadilan.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: