Transformasi KUHAP: Era Baru Keadilan Pidana di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai Jumat lalu. Dengan peraturan baru ini, sistem peradilan pidana di Indonesia beralih ke pendekatan yang lebih restoratif.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR
Regulasi yang baru juga membawa berbagai perubahan mekanisme hukum, termasuk rekaman CCTV dalam pemeriksaan dan kemungkinan pemaafan dari hakim atas dasar kemanusiaan.
KUHAP yang baru mengintroduksi konsep keadilan restoratif yang diatur dalam pasal 79 hingga 88. Keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tujuan untuk memulihkan keadaan antara korban dan pelaku.
Namun, mekanisme ini tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme dan korupsi, melainkan difokuskan pada kasus-kasus yang lebih ringan. Hal ini diharapkan dapat menjadikan proses hukum lebih manusiawi dan bersahabat.
Dengan reformasi ini, langkah untuk penyelesaian yang lebih baik dan tidak hanya mengutamakan hukuman saja bisa menjadi solusi baru bagi banyak pihak.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Salah satu inovasi penting dalam KUHAP baru adalah adanya izin bagi hakim untuk menjatuhkan ‘Putusan Pemaafan Hakim’. Dalam situasi tertentu, hakim bisa menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan hukuman.
Hal ini sesuai dengan pasal 246, di mana jika perbuatan terdakwa dianggap ringan dan memperhitungkan keadaan pelaku, hakim dapat melakukan langkah ini. Pendekatan ini menciptakan ruang bagi keadilan yang lebih berimbang dalam proses hukum di Indonesia.
Pilihan ini menunjukkan bahwa ada pertimbangan lebih dalam menangani kasus pidana, yang berfokus tidak hanya pada sanksi tetapi juga pada rehabilitasi pelaku.
KUHAP baru juga merangkul perkembangan teknologi dengan melegalkan peradilan berbasis teknologi informasi dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses hukum dan meningkatkan transparansi.
Pasal 30 mengatur kewajiban rekaman pemeriksaan menggunakan CCTV, yang kini diakui sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum bisa lebih yakin akan keadilan yang diusung.
Penerapan teknologi ini merupakan langkah maju untuk perlindungan hak asasi manusia dan membuat proses hukum lebih terbuka serta bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: