Jaringan Judi Online Internasional Terbongkar oleh Bareskrim Polri di Indonesia
Subdirektorat III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi luas di Indonesia. Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Dalam penegakan hukum ini, Bareskrim Polri berhasil mengamankan sejumlah tersangka kunci yang terlibat dalam jaringan judi online, termasuk pengelola situs dan penyewa rekening operasional.
Polisi melaksanakan operasi serentak di berbagai lokasi termasuk Pamekasan, Tangerang, dan Jakarta. Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai maraknya judi online.
Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menginformasikan bahwa puluhan tersangka dengan peran beragam telah berhasil diamankan. Peran mereka mencakup pemilik, pengelola situs judi, hingga pihak yang melakukan pencucian uang dari hasil perjudian.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dalam operasi ini, tim penyidik berhasil menyita banyak barang bukti yang relevan dengan aktivitas judi online. Barang bukti tersebut mencakup komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, serta dokumen perusahaan.
Brigjen Wira menjelaskan bahwa selain menyita barang bukti, pihaknya juga memblokir lebih dari 100 rekening bank terkait aktivitas ilegal ini. "Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama PPATK," tambahnya.
Informasi awal menunjukkan bahwa jaringan judi ini mampu meraup omzet hingga ratusan miliar dalam setahun. Penegakan hukum dilakukan tidak hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap aliran dana dan aset terkait.
Direktur Bareskrim menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku. "Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Para tersangka menghadapi beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana yang dihadapi dapat mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: