Implementasi KUHP dan KUHAP Baru oleh Polri Dimulai Hari Ini
Hari ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku di Indonesia. Polri memastikan penerapan aturan baru ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh satuan kerja mereka.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri menyatakan bahwa implementasi ini dimulai pukul 00.01 WIB pada tanggal 2 Januari 2026, mencakup semua jajaran termasuk reserse kriminal dan lalu lintas.
Kepolisian Republik Indonesia telah mempersiapkan langkah-langkah teknis untuk menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru. Brigjen Trunoyudo menjelaskan pentingnya semua petugas mematuhi dan mengimplementasikan pedoman pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Badan Reserse Kriminal Polri juga telah menyusun format administrasi baru terkait pelanggaran hukum dan tindak pidana yang lebih sesuai dengan perundang-undangan. Panduan dan pedoman ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono.
Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU
Pengesahan KUHAP baru dilakukan melalui penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa UU tersebut berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebutkan, 'Ya (UU sudah ditandatangani Presiden)', yang menunjukkan bahwa proses administrasi dan hukum kini berjalan sesuai dengan ketentuan baru.
Polri kini beradaptasi dengan ketentuan baru yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Brigjen Trunoyudo menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelaraskan hukum positif dengan perkembangan zaman.
Dia juga menyatakan bahwa perubahan tidak hanya pada administrasi, tetapi juga pendekatan dalam penyidikan tindak pidana harus lebih modern dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: