Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Tanggapan LBH Jakarta terhadap Potensi Pembatasan Kebebasan Sipil
Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku di Indonesia setelah masa transisi selama hampir tiga tahun.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan
LBH Jakarta mengidentifikasi sejumlah pasal bermasalah yang mereka anggap dapat membatasi kebebasan sipil masyarakat.
Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menilai pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru memiliki berbagai tindakan pidana yang disertai ancaman sanksi. Meskipun mendapat banyak kritik, undang-undang ini tetap disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah.
Daniel menekankan bahwa KUHP mengatur larangan tertentu, seperti pembunuhan dan pencurian, sedangkan KUHAP mengatur proses penegakan hukum. Dengan diterapkannya kedua undang-undang ini, kekhawatiran terhadap kebebasan sipil semakin meningkat.
Daniel membahas pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang dianggap bermasalah, khususnya Pasal 240 dan 241 KUHP mengenai penghinaan terhadap pemerintah. Ia menjelaskan bahwa ada ancaman pidana penjara hingga tiga tahun bagi individu yang dianggap menghina, yang dapat menyebabkan kerusuhan masyarakat.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan bahwa pasal-pasal ini merupakan delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses jika ada pengaduan tertulis dari pihak yang merasa dihina. "Dalam hukum hak asasi manusia, delik penghinaan hanya dapat dibenarkan jika berkaitan dengan penghinaan terhadap manusia, bukan lembaga," tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti Pasal 100 KUHAP yang membahas tentang penahanan individu yang dianggap menghina lembaga negara, walaupun ancaman pidana pada pasal terkait tidak lebih dari lima tahun.
Daniel mencatat bahwa pengaturan baru dalam hukum ini bisa membatasi ruang bagi masyarakat untuk memberikan kritik. Kebijakan ini, menurut analisisnya, menciptakan suasana ketakutan dan bisa menimbulkan self censorship di kalangan warga.
Ia juga mengkritik ketentuan seperti pemblokiran akun tanpa izin pengadilan dan penggeledahan tanpa supervisi, yang dinilai sebagai langkah mundur dalam penegakan hak asasi manusia. "Kombinasi tersebut bisa mendorong kita untuk tidak lagi berani mengkritik," jelasnya.
Dengan adanya pasal-pasal tersebut, kritik publik dan oposisi kemungkinan akan semakin dibungkam, menciptakan suasana intimidasi yang dapat memengaruhi masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: