Tanggapan BGN Soal Kontroversi Minuman Rasa Susu Impor
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan respons tegas terkait viralnya produk minuman rasa susu yang diduga berasal dari China di media sosial. Mereka menegaskan larangan penggunaan bahan pangan impor dalam program Menu Makan Bergizi (MBG).
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menekankan bahwa produk impor tidak diperbolehkan dalam MBG, yang merupakan program prioritas pemerintah untuk memastikan kualitas gizi di masyarakat.
Kepopuleran minuman rasa susu ini dimulai ketika pengguna media sosial membagikan foto kemasan produk yang menyebutkan bahwa produk tersebut diproduksi di Jinan City, Shandong, China. Kejadian ini memicu keprihatinan di kalangan masyarakat yang khawatir tentang kualitas bahan pangan yang beredar di pasaran.
Salah satu pengguna X mengekspresikan ketidakpuasan dengan menyatakan, 'Sedih dok susunya ini, dari China pula, Allahuakbar,' mengindikasikan seberapa besar kekhawatiran masyarakat terkait kualitas dan keamanan bahan pangan impor.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Menanggapi isu yang tengah berkembang, Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala BGN, menjelaskan bahwa terdapat ketentuan yang sangat ketat mengenai penggunaan bahan pangan dalam program MBG. "Tidak boleh sedikitpun bahan pangan MBG berasal dari impor. BGN tidak pernah memberikan izin penggunaan susu atau produk impor apa pun," tegas Nanik.
Nanik menambahkan bahwa aturan ini wajib diikuti oleh semua satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menimbulkan sanksi tegas.
Dalam pernyataannya, Nanik menekankan komitmen BGN untuk mengatasi potensi pelanggaran yang bisa muncul. "Kalau terbukti digunakan, akan kami tindak keras, termasuk sanksi hingga penghentian sementara atau suspend," ujar Nanik.
BGN juga mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan dengan membuka saluran lapor. "Jika masyarakat menemukan susu impor, silakan laporkan melalui call center BGN di nomor 127," tutup Nanik.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: