Buruh Berunjuk Rasa di Jakarta: Tuntutan Revisi Upah Minimum Sektoral 2026
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (30/12). Aksi ini bertujuan untuk menuntut Gubernur Jawa Barat merevisi nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai rekomendasi dari bupati dan wali kota.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Sekitar 10.000 sepeda motor diharapkan berpartisipasi, dengan total peserta mencapai 20.000 orang. Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan pentingnya penyesuaian kebijakan UMSK yang dinilai merugikan buruh.
Aksi unjuk rasa dimulai pada pukul 10.00 WIB di depan Istana Negara. Said Iqbal menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan lanjutan dari aksi serupa yang sebelumnya berlangsung di kawasan Patung Kuda.
Dalam demonstrasi ini, para buruh mengajukan beberapa tuntutan, termasuk revisi nilai UMSK 2026 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Mereka mendesak agar nilai UMSK kembali sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota di berbagai daerah di Jawa Barat.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Tuntutan utama dalam aksi ini adalah meminta Gubernur Dedi Mulyadi untuk melakukan revisi terhadap kebijakan UMSK yang dinilai telah cacat hukum. Selain itu, para buruh juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang lebih layak dan di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Said Iqbal menegaskan bahwa rekomendasi terkait UMSK telah disampaikan oleh seluruh kepala daerah di Jawa Barat kepada gubernur. Namun, ia mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut diubah secara sepihak oleh gubernur, yang dianggap bertentangan dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.
Para buruh mengecam tindakan Gubernur yang dinilai hanya mengedepankan pencitraan di media sosial, daripada mendengarkan aspirasi mereka. KSPI mengharapkan tindakan nyata dari pejabat daerah dalam memenuhi hak-hak buruh.
Menurut Said, tindakan Gubernur yang mengubah rekomendasi UMSK menciptakan ketidakadilan bagi pekerja di sektor informal. Demonstrasi ini diadakan dengan harapan dapat mendorong pemerintah untuk segera merevisi keputusan yang ada.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: