Mulai 2026, Indonesia Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelanggar Ringan
Hukuman kerja sosial di Indonesia akan mulai diterapkan pada Januari 2026, bersamaan dengan diberlakukannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Langkah ini dirancang sebagai alternatif sanksi bagi pelanggar hukum dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, menekankan bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah.
Kerjasama ini bertujuan untuk memfasilitasi penerapan sanksi kerja sosial, dengan lokasi dan jenis pekerjaan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah daerah.
Agus menambahkan, 'Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan.'
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Hukuman kerja sosial diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mencerminkan perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
KUHP baru ini berfokus pada keadilan yang bersifat korektif dan rehabilitatif, menawarkan pendekatan yang lebih manusiawi bagi pelaku sambil tetap memperhatikan aspek korban.
Pasal 85 KUHP menetapkan bahwa pidana kerja sosial bisa diberikan kepada terdakwa yang terancam hukuman penjara kurang dari lima tahun dan tidak lebih dari enam bulan penjara.
Pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki ketentuan waktu minimum delapan jam dan maksimum dua ratus empat puluh jam, tanpa adanya komersialisasi dalam pekerjaan tersebut.
Pengawasan terhadap pelaksanaan hukuman ini dilakukan oleh jaksa, dengan pembimbingan dari pembimbing kemasyarakatan yang juga melakukan Litmas untuk memantau klien.
Putusan hakim harus mencakup rincian mengenai lamanya hukuman kerja sosial, termasuk jumlah jam yang harus dijalani setiap harinya.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: