BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 29 DESEMBER 2025 • 20:58 WIB

Empat Terdakwa Rencanakan Mogok Makan Usai Penangguhan Ditolak

Empat Terdakwa Rencanakan Mogok Makan Usai Penangguhan DitolakEmpat Terdakwa Rencanakan Mogok Makan Usai Penangguhan Ditolak

Empat terdakwa kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus berencana untuk melakukan mogok makan sebagai bentuk protes atas penolakan permohonan penangguhan penahanan mereka.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Mogok makan ini akan berlangsung sampai seluruh proses persidangan selesai, menurut pernyataan dari salah satu terdakwa.

Rencana Mogok Makan sebagai Tindakan Protes

Keputusan untuk melakukan mogok makan muncul setelah majelis hakim menolak permohonan penangguhan. Delpedro Marhaen, selaku Direktur Lokataru Foundation, mengungkapkan bahwa aksi ini adalah langkah awal mereka untuk memperjuangkan keadilan.

Dalam keterangan pers, Delpedro menyatakan, "Kita juga berempat sudah bersepakat, bahwa sebagai sikap politik dan kemudian mengawali awal tahun nanti, kami akan melakukan mogok makan, sampai persidangan kami berakhir sebagai bentuk protes sikap hakim yang tidak menangguhkan kami."

Rencana mogok makan ini mencerminkan rasa ketidakpuasan mereka terhadap proses hukum yang berjalan, dan mereka berharap dengan ini dapat menarik perhatian publik.

Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Tuduhan Penghasutan dan Dampaknya

Keempat terdakwa terdiri dari Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar diduga terlibat dalam penghasutan yang berujung pada kerusuhan pada Agustus 2025. Tindakan mereka dituduhkan telah merusak fasilitas umum serta melukai aparat keamanan.

Jaksa penuntut umum menegaskan, "Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada 25 Agustus 2025."

Kasus ini tentunya menarik perhatian banyak pihak, mengingat dampak dari kerusuhan tersebut masih dirasakan di masyarakat.

Proses Hukum dan Dasar Hukum

Keempat terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jaksa mengungkapkan bahwa terdapat 80 unggahan di media sosial yang dianggap berisi penghasutan dan menyebarkan kebencian terhadap pemerintah.

Tindakan mereka telah mengakibatkan kerugian serta rasa tidak aman di masyarakat, memberi warna pada dinamika kasus ini di mata publik.

Dengan berbagai tuduhan yang dilayangkan, situasi hukum ini pun semakin menarik perhatian dari berbagai lapisan masyarakat.

Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Empat Terdakwa Rencanakan Mogok Makan Usai Penangguhan Ditolak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!